KPK Tahan Pejabat Pembuat Komitmen pada Korupsi Pembangunan Gereja

Dalam perkara itu, EO diduga mengkondisikan pelaksanaan proyek pembangunan gereja dengan mengangkat MS sebagai PPK, lalu memerintahkannya menunjuk TA sebagai pemenang proyek. MS juga diduga meminta jatah fee ke beberapa kontraktor yang ingin ikut proses lelang, walaupun pemenang telah dikondisikan sebelumnya.

Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 senilai Rp46 Miliar. Dalam prosesnya, pembangunan gereja tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan. Padahal telah dilakukan pembayaran pekerjaan.

Perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Akibat perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 Miliar.