KPK Tahan Dua Tersangka Perkara Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi

DETIKDATA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/1/2021) secara resmi telah menetapkan dan menahan dua tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi di Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) periode 2015.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Jum’at (22/1/2021) mengungkapkan, pihaknya telah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan sejak September 2020.

Ali Fikri menuturkan, dalam proses Penyidikan ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Kepala BIG periode 2014-2016 berinisial PRK dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) LAPAN periode 2013-2015 berinisial MUM.

Hasil penyelidikan terungkap, tersangka PRK dan MUM diduga melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang di tentukan oleh Pemerintah.

“Di antaranya adalah dengan melakukan beberapa pertemuan dan koordinasi dengan pihak tertentu untuk membahas persiapan pengadaan,” tutur Ali Fikri.

Selain itu, para tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control.

Dalam proyek ini, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179.122.622.806.

Atas perbuatannya, PRK dan MUM disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan Penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan pertama masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 20 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021. PRK ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1 dan MUM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Disiplin Prokes, Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK maka sebelumnya kedua tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Ali Fikri menegaskan, terkait penegakkan hukum KPK tak akan bosan dan lelah untuk terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, setiap penggunaan anggaran negara adalah untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat. “Bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menurut KPK, terkait perkara ini pengadaan citra satelit sangat penting untuk kepentingan tata ruang dan lingkungan di Indonesia.

Foto citra satelit resolusi tinggi bisa menjadi dasar untuk penerbitan izin dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran tata ruang wilayah. Sudah sepatutnya pengadaannya dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (DD/US)