KPK Minta Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi Idul Fitri

DETIKDATA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, guna mengantisipasi upaya-upaya koruptif berupa gratifikasi atau hadiah menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah (H) pada 2021 ini.

Dalam keterangan resmi yang diterima detikdata.com, Senin (3/5/2021) Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pihaknya meminta seluruh penyelenggara negara untuk tidak memanfaatkan perayaan hari raya dengan melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Meskipun perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk menjalin silaturahmi dan saling berbagi.

Namun penyelenggara negara, wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Penyelenggara negara, dilarang meminta dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan institusi,” tegas Firli Bahuri.

Firli mengatakan, jika ada pihak-pihak yang memberi hadiah dan atau dana kepala penyelenggara negara, wajib ditolak atau dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Jika penerimaan tersebut tidak dilaporkan, lanjut Firli, maka penyelenggara negara yang menerima, bisa disangkakan melanggar pasal 12B dan pasal 12C Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa, Firli menuturkan pihaknya mengimbau untuk disalurkan sebagai bantuan sosial ke pihak yang membutuhkan.

Penerimaan ini juga tetap wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing atau melalui aplikasi Gratifikasi Online milik KPK.

“Bukan hanya tentang penerimaan hadiah/dana, KPK juga memperingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk tidak menggunakan dinas untuk kepentingan pribadi dalam rangka hari raya. Sebab, fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” tutur Firli.

Informasi lebih lanjut terkait dengan mekanisme dan formulis pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi .kpk.go.id atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id , surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id , atau alamat pos KPK. Aplikasi pelaporan online dapat diunduh di Google Play Store atau Apple App Store dengan kata kunci GOL KPK, Gratifikasi KPK. (DD/US)