Korupsi DD: Berkas P21, Mantan Kades Wewaria Siap Dilimpahkan kepada Kejari Ende

“Dalam perkara ini penyidik Satreskrim Polres Ende memeriksa 25 orang saksi diantaranya 22 orang saksi yang terdiri dari perangkat Desa Wewaria saat ini dan sebelumnya, pihak Kecamatan Wewaria, pihak DPMD Kabupten Ende, dan masyarakat Desa Wewaria serta dua orang ahli dari Inspektorat Kabupaten Ende dan Ahli Akuntan Publik serta penyidik menyita barang bukti berupa dokumen perencanaan, dokumen pencairan, dokumen pelaksanaan dan dokumen pertanggung jawaban,” jelas Yance.

Kasat Reskrim menambahkan kepala Desa VN menggunakan uang dana desa untuk kepentingan pribadi dan bersenang-senang ke tempat hiburan malam setelah kuangan Desa dicairkan oleh bendahara Desa, kemudian Kepala Desa mengambil alih dan memegang sendiri keuangan desa tersebut, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan tersebut tidak melibatkan pihak-pihak.

“Perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup telah terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa Wewaria Tahun Anggaran 2018 dengan pasal yang di sangkakan pasal 2 ayat (1),Subs pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a UU. RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU. RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang menyebabkan kerugian keuangan Negara Rp. 169.512.224,” tambah dia.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H, mengimbau kepada para Kepala Desa yang sedang menjabat dan yang baru dilantik agar Dalam melaksanakan tugas Pemerintahan Desa tetap berpedoman pada aturan dan mekanisme yang telah diatur.Terkhusus dalam pengelolaan keuangan Desa Harus dilaksanakan secara Transparan dan Akuntabel. (DD/HP)