Korupsi Dana Desa, Polres Mabar Tetapkan Tersangka Mantan Kades Welak & Bendaharanya

DETIKDATA, LABUAN BAJO – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Manggarai Barat, Polda NTT menetapkan Mantan Kepala Desa Racang Welak, Kecamatan Welak periode 2014-2018, BB (53) dan Mantan Bendahara Desa Racang Welak periode 2014-2018, YB (36) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) Tahun 2017-2018, Rabu (16/6/2021).

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K dalam konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Rabu (16/6/2021).

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBN Tahun 2017 – 2018,” terang AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si.

Tahun Anggaran 2017, Desa Racang Welak mendapat alokasi dana desa sebesar Rp 778.289.321, tetapi mereka melakukan pembayaran fiktif untuk beberapa item pengeluaran seperti pembayaran HOK dan biaya pembelian dan pengangkutan material lokal.

Bukti-bukti yang dicantumkan dalam dokumen pertanggungjawaban, sebagiannya tidak sesuai dengan fakta/kondisi yang sebenarnya,ungkap Kapolres Bambang.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk beberapa item pekerjaan antara lain, pekerjaan fisik berupa pembangunan drainase dan tanggul penahan tanah, pembangunan MCK dan pembangunan jalan telford, yang tersebar di beberapa dusun di Desa Racang Welak.

Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2018 Desa Racang Welak kembali mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp 1. 110.784.000. Dana tersebut digunakan untuk beberapa item pekerjaan dan pembiayaan lain, pekerjaan pembangunan PLTA di Dusun Wae Dangka, pembangunan drainase, bantuan lantai rumah sehat untuk fakir miskin, bantuan insentif kader posyandu, belanja pemberian makanan tambahan, bantuan beras untuk disabilitas, pengadaan benih sayur, pengadaan ternak dan pengadaaan sound system.

Dari dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana desa, baik untuk Tahun Anggaran 2017 maupun Tahun Anggaran 2018 yang dibuat oleh bendahara desa, ditemukan adanya indikasi penyimpangan antara lain, pertama, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan belanja fiktif pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Kedua, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atas pekerjaan pembangunan PLTA Tahun Anggaran 2018, dan ditemukan penggelembungan belanja bahan non lokal untuk pembangunan PLTA Tahun Anggaran 2018.

Dalam hal pengelolaan dana desa, yang bertanggungjawab dalam hal pembayaran adalah bendahara desa atas perintah dan persetujuan kepala desa.

Dari hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh Ahli Teknik Sipil, ditemukan adanya kekurangan volume pada item pekerjaan drainase, dan TPT, demikian juga hasil pemeriksaan pekerjaan PLTA oleh Ahli Elektro, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.

Bahwa dalam pengelolaan dana desa, kepala desa bersama bendahara desa, baik pada Tahun 2017 maupun 2018 melakukan pembayaran fiktif untuk beberapa item pengeluaran seperti pembayaran HOK dan biaya pembelian dan pengangkutan material lokal. Bukti-bukti yang dicantumkan dalam dokumen pertanggungjawaban, sebagiannya tidak sesuai dengan fakta/kondisi yang sebenarnya.

Kapolres Manggarai Barat pun menjelaskan, modus operandinya bahwa kepala desa bersama bendahara desa diduga mengurangi volume pekerjaan dari yang seharusnya dikerjakan sesuai dengan RAB, hal ini dibuktikan dengan pertanggungjawban penggunaan dana tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan terpasang, hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan dari Tim Ahli baik dari Ahli Tehnik Sipil maupun Ahli Elektro.

Perbuatan para tersangka tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa.

Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 05 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 03 Tahun 2018 tentang tata cara pembagian penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2018, dan Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 14 Tahun 2018 tentang pedoman pengadaan barang/jasa di desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Berdasarkan hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 145.292.661 ( Seratus Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Satu Rupiah).

Atas perbuatan tersebut, keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b undang–undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Terakhir, Kapolres Manggarai Barat mengatakan tindak korupsi adalah tindakan kriminal yang bisa merusak tatanan berbangsa dan bernegara. Karena korupsi juga, rakyat bisa menjadi korban.

“Makanya korupsi harus kita perangi secara bersama–sama,” tandasnya (DD/TN)