DETIKDATA, OELAMASI – Kasus Pembakaran dan Pengrusakan terhadap rumah warga di Dusun V Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang ole Orang Tak Dikenal (OTK) akhirnya ditangani oleh Penyidik Polsek Kupang Tengah Wilayah Polres Kupang.
Korban yang diketahui dari keluarga Amabi merasa bersyukur karena laporan mereka cepat ditangani oleh Penyidik Kupang Tengah, walau diduga diabaikan oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) Oelnasi, yang sesungguhnya mempunyai kuasa untuk menyelesaikan kasus pengrusakan dan pembakaran rumah keluarga Amabi tersebut.
Keluarga Amabi merasa bersyukur dan mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan oleh Polsek Kupang Tengah atas respon cepat yang telah dilakukannya atas persoalan pengrusakan dan pembakaran yang dilakukan oleh preman yang terorganisir yang terkesan diabaikan oleh Pemdes setempat.
Korban yang hari ini, Rabu (16/8/23) memberikan keterangan adalah Yeny Oriana Amabi dan Soleman Amaby.
Menurut korban, Yeny Oriana Amaby saat memberikan keterangan di hadapan penyidik Polsek Kupang Tengah Bripka Jefris Otu, ia mengatakan dapur rumahnya dibakar oleh oknum preman yg saat ini membuat basecamp di Oelnasi, pada (13/08/23).
“Pada malam hari sekitar pukul 17.00 WITA, sangat bersyukur karena saat itu saya tidak berada di rumah, kalau ada pasti ikut terbakar,” ungkap Yeny kepada detikdata.
Dalam keterangannya juga, Yeny menyampaikan bahwa kerugiannya yg diderita ditaksir 30-an juta lebih.
Yeny Oriana Amaby juga mempertanyakan, apa maksudnya sikap Pemerintah Desa Oelnasi yang mengabaikan dan tak peduli atas pengaduan keluarganya yang menjadi korban kebakaran dan Pengrusakan terhadap rumahnya.
“Segala perbuatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut kami sungguh berharap agar pihak kepolisian serius memanggil dan memeriksa. Kami tidak mau ada tebang pilih dalam penegakan hukum terkait persoalan ini, karena beberapa pekan terakhir ini kami keluarga dan masyarakat setempat sangat diresahkan adanya oknum-oknum preman yang bersikap brutal tersebut,” ujar Yeny.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Oelnasi Yusak Leinati belum dapat dikonfirmasi.
Informasi yang dihimpun media detikdata.com, saat ini, korban telah didampingi oleh 5 orang Advokat yakni, Melkzon Beri, SH.M.Si, Dikson Haupia, SH, Marlen Patresya Baoen, SH, Priscilla Tasya Sulaiman, SH.MH dan Valenthia Latumana, SH.MH. Kesemuanya dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Melkzon Beri, SH.M.Si dan Rekan berkantor di Jalan TDM 1, Kelurahan Tuak Dauk Merah, Kecamatan Oebobo Kota Kupang NTT. (DD/YW)