DETIKDATA, JAKARTA – Konsulat RI Tawau, Malaysia, memfasilitasi pemulangan secara mandiri sejumlah 77 orang warga negara Indonesia (WNI) yang terdampar di wilayah Sabah, Malaysia.
Para WNI itu terdampar akibat kebijakan pembatasan pergerakan yang diterapkan pemerintah setempat.
Berdasarkan keterangan pers dari KJRI Tawau, Sabtu (30/1/2021), para WNI itu diberangkatkan menggunakan KM Nunukan Ekspres yang didatangkan secara khusus untuk menyeberangkan mereka dari Tawau menuju ke Nunukan, Kalimantan Utara.
Setelah itu mereka selanjutnya menuju daerah domisili masing-masing setelah selesai menjalani serangkaian proses yang harus dilalui setibanya di Nunukan.
Peserta program pemulangan sebagian besar merupakan para Pekerja Migran Indonesia yang sudah selesai masa kontraknya sehingga harus kembali ke tanah air.
Sedangkan sisanya merupakan para WNI pelawat yang masuk ke wilayah Sabah menggunakan fasilitas bebas visa 30 hari dengan berbagai tujuan yang kebanyakan untuk mengunjungi anggota keluarga/sanak famili, namun kemudian belum bisa kembali ke tanah air karena ditutupnya pelabuhan oleh pihak pemerintah setempat sejak 18 Maret 2020 akibat COVID-19.
Para WNI ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara serta dari Jawa.
Plh. Konsul RI Tawau yang juga Pejabat Fungsi Konsuler I, Eko Bambang Sukartono, dengan didampingi Pejabat Fungi. Pensosbud Emir Faisal, melepas langsung keberangkatan mereka di Pelabuhan Internasional Tawau.
Pada kesempatan tersebut Eko mengingatkan staf yang bertugas agar melaksanakan tugasnya dengan baik, serta tidak lupa juga menekankan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, penggunaan handsanitizer, masker serta sarung tangan.
“Semoga perjalanan bapak ibu dilancarkan dan semua proses dapat dilalui dengan baik agar bisa segera pulang dan berkumpul dengan keluarga yang sudah menunggu di tanah air,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Malaysia telah menetapkan kebijakan pembatasan sosial (Movement Control Order).
Salah satu kebijakan yang diambil adalah pembatasan akses keluar dan masuk ke wilayah Malaysia termasuk bagi warga negara asing. (DD/EB).