Komisi Informasi NTT Gelar Sidang Sengketa Badan Hukum LBH APIK terhadap Badan Publik Pemprov NTT

DETIKDATA, KUPANG – Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT melakukan penyelesaian sengketa informasi di Ruang Sidang Palapa Room Jalan Palapa, Oebobo, Kota Kupang, Provinsi NTT. Kamis, (21/09/23).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Germanus Attawuwur, dan R. Riesta Ratna Megasari, Yosef Kolo sebagai anggota Majelis Komisioner. Sidang dengan register 002/VIII/KIP-PS/2023 dimohonkan oleh badan hukum Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan) Nusa Tenggara Timur (LBH APIK NTT) terhadap Badan Publik pemerintah Provinsi NTT yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur (PUPR NTT).

Dalam proses pemeriksaan awal, Majelis Komisioner membacakan kewenangan Komisi Informasi Provinsi NTT terkait undang-undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sesuai pasal 1 ayat 12 yaitu pemohon informasi publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, pasal 4 ayat (1) “setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan undang-undang keterbukaan informasi publik, dan pasal 4 ayat (3) setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai dengan alasan permintaan tersebut.

Sidang berlangsung selama 1(satu) jam dan Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi menyatakan informasi yang menjadi pokok sengketa bukan informasi yang dikecualikan, maka dilanjutkan dengan mediasi dengan mediator dari Komisi Informasi Provinsi NTT Daniel Tonu. Dalam mediasi, mediator mengkonfirmasi ulang pokok sengketa yang dimohonkan oleh pemohon dan menyatakan bahwa pokok sengketa bukan merupakan informasi yang dikecualikan sehingga termohon wajib memberikannya kepada termohon.

Dinas PUPR selaku pemohon menyatakan kesiapan untuk memberikan informasi publik tersebut, dan apabila ada informasi lain yang dibutuhkan maka pihak pemohon diminta melakukan koordinasi kepada Dinas PUPR NTT.

“Kesepakatan mediasi antara pihak pemohon LBH APIK NTT yang diwakili oleh Adelaide Ratukore, SH., MIR., MIL berdasarkan surat kuasa tertanggal 03 Agustus 2023 dan pihak termohon Dinas PUPR NTT diwakili oleh Felipus Deri dan Rama Syahputra Usman berdasarkan surat tugas tertanggal 20 September 2023 telah dituangkan dalam berita acara mediasi yang memuat antara lain; bahwa dokumen kerangka acuan kerja tender, laporan penyelesaian pekerjaan tender dan berita acara Pemeriksaan hasil pekerjaan tender akan diberikan oleh termohon kepada pemohon, bahwa informasi apapun yang dimohonkan sepanjang memenuhi peraturan perundang-undangan pasti diberikan kepada pemohon, kecuali informasi yang dikecualikan. Bahwa apabila ada dokumen yang belum terjawab, maka para pihak dapat melakukan koordinasi, jelas mediator KI Daniel Tonu.

Selanjutnya, Drs. Germanus Attawuwur selaku ketua Majelis menyatakan sidang di skor dan dilanjutkan sidang putusan pada tanggal 5 Oktober 2023.

Melalui panitera majelis akan memanggil para pihak untuk mengikuti sidang putusannya nanti. (DD/RP)