KLHK Tetapkan Pilot sebagai Tersangka Penyelundulan 180 Ekor Burung Dilindungi dari Papua

DETIKDATA, JAKARTA – Seorang pilot maskapai Trigana Air terbukti melakukan penyelundupan 180 ekor burung yang dilindungi tanpa izin dari Bandara Sentai, Provinsi Papua, ke Bandara Halim Perdanakusuma, Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya telah menetapkan pilot berinisial AS (50 tahun) tersebut sebagai tersangka kasus penyelundupan satwa dilindungi.

“Kasus penyelundupan satwa yang dilindungi ini diduga terkait dengan jaringan perdagangan satwa antar pulau,” ujar Dirjen Gakkum dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (7/5/2021).

Lebih lanjut Dirjen Gakkum menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari Satuan Polisi Militer (POM) Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma mengenai pengiriman ratusan burung dari Sentani Papua ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma ke petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) KLHK di Jakarta. Kemudian Balai KSDA meneruskan laporan itu kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).

Ratusan burung dilindungi yang diselundupkan pilot AS itu terdiri atas berbagai jenis, yakni kakatua raja sebanyak enam ekor, nuri kabare sebanyak lima ekor, kakatua koki sebanyak satu ekor, perkici paruh jingga sebanyak 44 ekor, nuri bayan sebanyak 10 ekor, nuri coklat sebanyak delapan ekor, cenderawasih kuning besar sebanyak 16 ekor, cenderawasih mati kawat sebanyak ekor, dan kasturi kepala hitam sebanyak 88 ekor.

“Saat ini dari barang bukti 180 burung dilindungi sudah diserahkan dan diamankan di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur,” imbuh Dirjen Gakkum.

Menurut Dirjen Gakkum kejahatan perdagangan illegal dan perburuan satwa liar yang dilindungi masih menjadi ancaman terhadap kekayaan hayati Indonesia, khususnya satwa eksotik Indonesia.

Para pelakunya, kata dia, terus megembangkan modus operandi kejahatannya, termasuk menggunakan pesawat udara, dan perdagangan secara online secara terorganisir karena melibatkan banyak pihak.

“Dalam beberapa tahun ini, kami telah melakukan 369 Operasi dan telah melimpahkan 311 kasus ke kejaksaan untuk disidangkan (P21). Ratusan ribu ekor satwa liar telah diamankan. Kami mengharapkan agar pelaku kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera,” tegas dia. (DD/WS)