DETIKDATA, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menertibkan proyek-proyek karbon yang dideklarasikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) internasional di Indonesia karena terindikasi melanggar peraturan perundangan atau ilegal.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) KLHK Wiratno mengatakan pihaknya secara tegas telah memperingatkan LSM Internasional untuk membatalkan kegiatan-kegiatan proyek karbon yang melibatkan kawasan konservasi dan hutan lindung di Indonesia tersebut.
“KLHK telah menghentikan proyek karbon yang dideklarasikan oleh salah satu LSM internasional di Taman Nasional Sebangau, Kalimantan Tengah. KLHK juga telah menghentikan proyek karbon yang dideklarasikan salah satu LSM internasional lainnya di TN Batang Gadis, Sumatera Utara, yang dinilai tidak sesuai prosedur dan terindikasi pelanggaran terhadap aturan,” ujar Dirjen KSDAE KLHK dalam keterangan resmi yang diterima detikdata.com di Jakarta pada Jumat (9/7/2021).
Lebih lanjut Dirjen KSDAE menjelaskan langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya untuk memastikan deklarasi proyek-proyek karbon di Indonesia tidak boleh dibiarkan berlangsung secara ilegal, khususnya yang melibatkan kawasan hutan negara.
Selain itu, kata dia, Menteri LHK berpesan supaya langkah-langkah dalam mengatasi emisi karbon harus dilakukan dengan tulus dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ibu Menteri berpesan, langkah-langkah dalam mengatasi emisi karbon jangan hanya modis. Harus ada ketulusan dalam setiap langkahnya, guna mencapai tujuan yang sesungguhnya,” tutur dia.
Untuk mengawal arahan Menteri LHK, Kepala UPT Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Taman Nasional di seluruh Indonesia telah diperintahkan melakukan inventarisasi dan investigasi, serta menghentikan kegiatan-kegiatan yang terkait deklarasi proyek karbon yang melibatkan kawasan konservasi dan hutan lindung, tetapi tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
Menteri Siti Nurbaya, lanjut Dirjen Wiratno, juga menegaskan bahwa semua proyek karbon harus dicatatkan dalam Sistem Registri Nasional (SRN) yang sistemnya sudah ada sejak 2017.
“Untuk alasan itu, maka proyek-proyek karbon untuk kepentingan-kepentingan pihak tertentu, yang berjalan di luar koridor peraturan perundangan, harus dihentikan dan harus disesuaikan,’ imbuh dia. (DD/TN)