Kepala BBKSDA NTT Timbul Batubara menyatakan bahwa penggagalan pengiriman burung Jalak Tunggir Merah ini menjadi prestasi BBKSDA NTT bersama dengan para pihak, dan merupakan wujud komitmen bersama dalam rangka pencegahan perdagangan tumbuhan dan satwa liar secara ilegal. Walaupun jenis tersebut tidak dilindungi menurut Peraturan Menteri LHK No.P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018, tetap saja pengiriman tanpa disertai dokumen yang sah adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.
Burung Jalak Tunggir Merah adalah burung endemik di Pulau Sulawesi. Habitatnya berada pada daerah dataran rendah sampai dengan pegunungan berketinggian 1.000 mdpl. Suaranya tinggi dan nyaring (melengking) menjadi daya tarik bagi para penggemar burung berkicau. Nama lain dari burung ini adalah Jalak Rio-Rio.
“Statusnya sebagai burung endemik Pulau Sulawesi, tentunya membutuhkan komitmen kita bersama untuk terus menjaga kelestariannya di alam liar. Kita tidak berharap terjadinya penurunan populasi burung Jalak Tunggir Merah di alam. Mencintai tidak harus memiliki kiranya ungkapan yang tepat untuk memutus pemanfaatan ilegal satwa liar. Biarkan saja satwa liar tetap mengembara bebas di hutan rimba. Kita dapat berkontribusi terhadap pelestarian satwa liar diantaranya dengan menjaga dan melindungi hutan serta tidak melakukan perburuan liar,” jelas Timbul Batubara.