Sebagaimana diketahui, KKP telah melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang meresahkan masyarakat di wilayah perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada Minggu (13/2/2022). Polsus PWP3K yang didukung oleh KP. Hiu 01 kemudian melakukan langkah-langkah lanjutan untuk menindaklanjuti pelanggaran pengelolaan ruang laut yang dilakukan oleh PT. Logomas Utama tersebut.
Sebelumnya, Menteri (KP) Trenggono telah menginstruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi. Langkah itu dimaksudkan untuk menjaga kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru dimana ekologi harus menjadi panglimanya. (DD/IP)