DETIKDATA, BOVEN DIGOEL – Ketua KPU Propinsi Papua selaku Ketua KPUD Boven Digoel Theodorus Kossay mempersilahkan tiga Paslon menggugat ke Mahkamah Konstitusi, terkait putusan Rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Propinsi Papua selaku Ketua KPUD Boven Digoel usai rapat pleno penetapan hasil penghitungan suara pada Minggu malam (03/01/21), dalam menanggapi aksi protes dua saksi dari paslon nomor urut dua dan tiga yang menolak menandatangi berita acara rekapitulasi hasil suara, dengan berbagai alasan, salah satu di antaranya penyelenggaraan Pilkada pada (28/12/20) tidak berlandaskan asas demokrasi.
Menurut Kossay, meskipun berita acara itu hanya ditandatangi satu saksi dari paslon nomor urut empat dan tidak ditandatangi saksi lain dari paslon nomor urut satu, dua dan tiga, tidak akan mempengaruhi SK dan berita acara yang telah dikeluarkan dan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum, karena yang berhak memutuskan merupakan kewengangan MK, jadi silahkan saja paslon nomor satu, dua dan tiga terutama saksinya, silahkan menggugat ke sana nanti disanalah para hakim di MK yang memutuskan.
“Untuk menggugat ke MK itu merupakan hak, kami KPU tetap akan menunggu sambil mempersiapkan data dan menertibkan administrasi yang ada sekarang,” imbuhnya.
Diketahui Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel, untuk Pasangan Calon Nomor urut 01, Hengky Yaluwo, S.Sos dan Lexi Romel Wagiu, jumlah suara 2.164.
Pasangan Calon Nomor Urut 02, Haji Chaerul Anwar Natsir, ST dan Nathalis B Kaket, memperoleh suara 3.226.
Pasangan Calon Nomor Urut 03, Martinus Wagi, SP dan Isak Bangri, SE jumlah suara 9156, dan
Pasangan nomor urut 04 Yusak Yaluwo, SH,M.Si dan Yakob Waremba, S.PAK memperoleh jumlah suara 16.319.
Dengan Jumlah suara sah 30.865 dan suara tidak sah 655. Jumlah suara sah dan tidak sah 31.520. (DD/Nan)