Ketua KPU Sabu Raijua Diberhentikan DKPP

DETIKDATA, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan pada dua Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua, di putusan perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Alfitra Salamm dalam amar perkara nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021, sidang DKPP. Rabu (13/10/2021).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I, Kirenius Pajdi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak putusan ini dibacakan,” kata Alfitra Salamm.

Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua divisi kepada Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua Sussana V Edon.

Sementara tiga Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua lainnya yang menjadi teradu dalam perkara ini, yaitu Agustinus V Mone, Daud Pau, dan Alpius P Saba, masing-masing dijatuhi sanksi peringatan keras.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua divisi teknis penyelenggaraan kepada teradu V, Susanna V Edon selaku Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua sejak putusan ini dibacakan,” ujar Alfitra.
Untuk diketahui, kelima nama di atas diadukan oleh Erben K A Riwu Ratu. Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua tersebut didalilkan tidak teliti, tidak jujur, tidak cermat bahkan lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangan.

Hal itu terjadi dalam proses tahapan verifikasi, sehingga meloloskan calon bupati Kabupaten Sabu Raijua nomor urut 2 yakni Orient Patriot Riwu Kore yang masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat. (DD/IP)