1. Mendesak Bupati Kabupaten Kupang untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran Pilkades terstruktur, sistematis dan massif di Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat.
2. Mendesak Bupati Kabupaten Kupang untuk membatalkan proses pelantikan terhadap calon Kepala Desa terpilih.
3. Mendesak Bupati Kabupaten Kupang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) terhadap pemilihan Kepala Desa Oetmanunu.
4. Copot Kepala Dinas Pembedayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang karena tidak menjalankan tugas dengan baik.