Ketua DPD GMNI NTT Adu Mulut dengan Bupati Kupang

“Bukan seolah, bicara hukum tidak ada seolah. Sapa yang bilang kalian provokasi. Kalian ini adalah mahasiswa yang wajib hukumnya memfasilitasi, saya hanya mengingatkan kalian jangan sampai kita memfasilitasi mereka begini tau – tau ada permasalahan – permasalahan kecil disini, tau – tau akhirnya menimbulkan permasalahan,” pungkas Masneno.

Masa aksi mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kupang (Foto: DD)

Usai adu mulut tersebut, masa aksi dari Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi yang difasilitasi GMNI kemudian menyerahkan 6 poin pernyataan sikap terkait polemik pemilihan kepala Desa Oematnunu melalu Koordinator Lapangan, Petrus Chrisantus Gonsales kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang.

Enam poin pernyataan sikap tersebut diantaranya: