Ketua BPD di Kecamatan Kota Baru Ende Setubuhi Anak Dibawah Umur

Kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwenang dengan nomor laporan polisi LP/B/11/VI/2023/SPKT/Sek. Maurole/Res. Ende/ Polda NTT, tanggal 19 Juni 2023.

Kasat Reskrim menyebutkan bahwa tindakan hukum yang diambil terhadap pelaku adalah sesuai dengan pasal-pasal yang relevan dalam undang-undang perlindungan anak dan KUHP.

“Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, serta pasal 76D dan 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.