Kasat menjelaskan bahwa tindakan pencabulan dan persetubuhan ini terjadi dalam dua kejadian terpisah, pertama Kamis, (6/04/23), sekitar pukul 18.00 WITA di rumah pelaku di Dusun Detukou, Desa Tou Barat, dan kedua pada tanggal 10 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WITA.
“Korban yang berada dalam kamar saat peristiwa pertama terjadi mengalami tindakan paksaan yang mengakibatkan hubungan intim dengan pelaku. Korban sempat berusaha menolak, namun pelaku memaksa dan mengancam. Kejadian yang sama berulang pada peristiwa kedua, di mana pelaku mengajak korban pulang dan melakukan tindakan serupa di rumah korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Ende.