Ketua BPD di Kecamatan Kota Baru Ende Setubuhi Anak Dibawah Umur

DETIKDATA, ENDE – Sebuah kasus serius tindak pidana telah mencoreng nama baik seorang Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) di Kabupaten Ende, NTT.

MK, seorang pria berusia 35 tahun dan Ketua BPD di salah satu desa di Kecamatan Kota Baru, terlibat dalam tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang gadis dibawah umur, N (16), yang merupakan seorang asisten rumah tangga (ART) yang dipekerjakan untuk menjaga anak pelaku.