Alfred lalu diringkus Kajari TTU dan dibawa ke Kantor Kejari TTS untuk kepentingan pemeriksaan, selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri TTU, sekira pukul 24.00, WITA, untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
“Benar pada tanggal 14 Februari 2023, sekira pukul 18.30.WITA, kita melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua Araksi NTT, Alfred Baun di perempatan lampu merah Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tubuneno dengan barang bukti berupa uang tunai Rp. 10.000.000,”‘ ungkap Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, dalam konferensi pers didampingi, Kasi Pidsus, Kasi Pidum dan Kasi Barang Bukti.