Keterbukaan Informasi Publik dalam Pemilukada, Apakah Penting?

Daniel Tonu,SE.,M.Si (I-Ist)

Penulis: Daniel Tonu,SE.,M.Si (Anggota Komisi Informasi NTT)

Keterbukaan informasi publik adalah sebuah kondisi dimana hak masyarakat atas informasi terpenuhi melalui dua hal. Pertama, keterbukaan Badan Publik, baik secara proaktif (pengumuman) maupun berdasarkan permintaan. Kedua, adanya hak bagi publik untuk mengajukan sengketa, jika tidak mendapatkan informasi publik yang diinginkan, di halang-halangi dan/atau mendapat pelayanan yang l Secara filosofis bahwa negara ini milik rakyat yang dikelola oleh mereka yang disebut pejabat negara dan pejabat pemerintahan. Sebagai pengelola, mereka (pejabat) wajib terbuka pada pemiliknya, rakyat. Analoginya, jika anda memiliki sebidang sawah yang dikelola seorang petani, bukankah sebagai pemilik, anda berhak mendapat Informasi dari pengelola? Misalnya, berapa hasil panen, biaya pengolahan, kondisi tanaman, dan lain-lain. Ini logika dan filosofi yang paling sederhana dan mudah dipahami. Untuk melengkapinya, anda bisa menggunakan konsep kontrak sosial, hak asasi manusia, dan lain sebagainya. Filosofi pemilik dan pengelola ini, dipertegas dalam konstitusi di mayoritas negara dimana rakyat diposisikan sebagai pemilik negara dan pemilik kedaulatan. Dalam riset Amos Peasle (1950) menyebutkan bahwa 90% negara di dunia mencantumkan dalam konstitusinya bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. buruk.

Ada beberapa level kesadaran keterbukaan informasi publik yang mestinya menjadi nilai standar bagi badan publik dan juga pimpinan badan publik, antara lain: Terbuka karena kesadaran filosofis yaitu kesadaran terhadap posisi sebagai aparatur, pengelola dan pelayan masyarakat. Terbuka karena kesadaran yuridis yaitu kesadaran yang dilandasi pada keinginan untuk taat pada UU; Terbuka karena kesadaran praktis yaitu kesadaran yang dilandasi pada asas manfaat. Misalnya: keterbukaan akan mempermudah koordinasi; Terbuka karena kesadaran pragmatis, kesadaran yang dilandasi pada kepentingan jangka pendek. Misalnya, untuk mendapatkan persepsi baik dari mitra kerja.

Disisi lain, Hak atas informasi juga merupakan hak asasi, sebuah hak disebut. sebagai hak asasi jika melekat pada seseorang sejak dia lahir. Misalnya kebebasan dalam berkeyakinan dan berpendapat. International Covenant on Civil dan Political Rights (ICCPR) menempatkan hak atas informasi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat (setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran a apapun, apun, (terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya). Perspektif lainnya, bahwa menempatkan hak atas informasi lebih mendasar dari kebebasan berpendapat. Hak atas informasi ditempatkan sebagai hak asasi sebab sejak lahir manusia membutuhkan informasi secara memadai untuk hidup dan berkembang. Karena itu, upaya menghalang-halangi manusia untuk mencari atau mendapatkan informasi sama dengan menghalang-halangi untuk hidup dan berkembang, sehingga dikategorikan sebagai tindak pidana.

Jika badan publik terbuka, apakah mengganggu kinerjanya? Keterbukaan informasi tidak menyebabkan terganggunya kinerja Badan Publik. Sebaliknya, justru ketertutupan-lah yang menyebabkan terganggunya kinerja Badan Publik, sebab beberapa hal menjadi potensi antara lain: ‘Badan Publik berpotensi melayani berbagai pemohon informasi. Padahal Badan Publik seharusnya tidak mengalami hal ini jika mereka mengumumkan informasi tertentu di mana masyarakat dapat mengaksesnya tanpa perlu mengajukan permohonan secara langsung. ‘Badan Publik berpotensi melayani pemohon informasi melalui prosedur berbelit melibatkan berbagai unit kerja hingga pimpinan. Padahal Badan Publik seharusnya tidak mengalami hal ini, jika membangun struktur pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang salah satunya adalah Unit Pelayanan (biasa disebut Desk Pelayanan atau Desk Informasi); Badan Publik berpotensi membutuhkan waktu yang relatif lama bahkan tidak menemukan informasi tertentu yang diminta pemohon sebab tidak diketahui siapa yang membuat dan menyimpan informasi. Padahal Badan Publik dapat menemukan informasi dengan mudah jika telah membuat Daftar Informasi Publik dan juga daftar informasi yang dikecualikan; “Badan Publik berpotensi di sengketa-kan dan/atau dilaporkan oleh pemohon informasi/masyarakat ke Komisi Informasi (KI), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ombudsman, atau Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena tidak memberikan informasi atau tidak memberikan pelayanan, menutup informasi tanpa prosedur yang benar, dan tidak mengumumkan informasi tertentu. Proses ini membutuhkan waktu yang menyita pelaksanaan tugas Badan Publik.

Badan Publik selaku Penyelenggara Pemilukada harus terbuka…! Setiap penyelenggara pemilu ada berkewajiban memedomani dan melaksanakan setiap butir dari asas penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Salah satu asas yang menjadi landasan kerja penyelenggara pemilu adalah keterbukaan. Keterbukaan penyelenggara atas kerja dan kinerjanya akan membantu warga negara lebih mudah memahami dan berpartisipasi dalam pemilu. Bukan sekadar tahu, tapi keterbukaan akan membantu pemilih paham dan bisa berpartisipasi baik secara prosedural maupun substansial. Tak sekadar datang ke tempat pemungutan suara (TPS), tapi bisa cerdas dan kritis menilai proses penyelenggaraan pemilu itu sendiri.

Asas keterbukaan mengharuskan penyelenggara pemilukada agar mewujudkan keterbukaan informasi publik berpedoman pada keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan tertib. Membuka akses publik, memastikan informasi valid. dan memberikan informasi yang mencerahkan pikiran pemilih menuntut KPU dan bawaslu untuk berupaya membuka gerbang informasi seluas-luasnya, salah satunya adalah membentuk kelembagaan Pejabat pengelola informasi dan satunya dokumentasi (PPID) sehingga publik mengakses informasi publik mengenai informasi kepemiluan, data yang berkaitan dengan keputusan yang akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan. Sebab Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pilkada, dimana salah satu tolok ukur kualitas pilkada dapat dilihat dari aspek transparasi-nya. ada beberapa tahapan keterbukaan informasi yang harus dilalui penyelenggara pemilukada yaitu: Inisiasi, menyiapkan dari mulai PPID, SOP, dan seterusnya. Tahap pertama ini, kalau sudah dianggap beres maka akan dilanjutkan ke tahap ke dua. Diclosure, menggunakan UU KIP, memenuhi dan menjalankan seluruh yang ada dalam UU KIP, menjalankannya tentang apa saja informasi yang harus disediakan. Pada tahap kedua ini, keterbukaan informasi mulai mengembangkan hal-hal seperti mengembangkan skema open data. Kemudian, mengidentifikasi kelompok-kelompok sasaran yang memang akan menggunakan informasi tersebut. Informasi ini secara proaktif disampaikan kepada kelompok sasaran ini supaya terlihat apal

manfaat dari akses informasi itu. Yang paling penting di tahap kedua, KPU harus sudah mulai melakukan targeted transparancy (sebagai upaya mencapai tahap ketiga), jadi pemanfaat informasi, peta pemanfaatan informasi, yang kira-kira dari sekian informasi yang terbuka itu mana kira-kira yang paling banyak berguna, baik pada saat sedang atau pasca berlangsungnya penyelenggaran pemilukada Targeted transparancy, secara proaktif menyampaikan kepada pemanfaat informasi tentang informasi-informasi yang bernilai tinggi. Dari kesemua penjelasan diatas, maka Kelembagaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) sebagai penyedia informasi sangatlah penting dalam rangka menyediakan informasi seputar kepemiluan dan bertanggung jawab dalam hal penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki klasifikasi jenis informasi yang disediakan untuk publik yaitu: Pertama, informasi berkala Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah Informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh penyelengara pemilu ada untuk diumumkan secara rutin, teratur, dan dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali misalnya laporan keuangan. Kedua, Informasi yang wajib di umumkan secara serta merta yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum di lingkungan penyelenggara pemilukada seperti LHKPN dan jumlah TPS. Ketiga, yaitu informasi wajib setiap saat yang berisikan informasi terbuka dari KPU misalnya daftar pelayanan publik dan MoU.

Keterbukaan informasi sebagai jembatan Koordinasi Data antar penyelengara Pemilukada, hal ini merupakan prinsip yang baik untuk dilakukan, antara lain: Data yang dikoordinasikan antar penyelenggara adalah data-data yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga, Koordinasi data antar penyelenggara berdasarkan kesamaan pemahaman antar penyelenggara tentang subjek informasi, bentuk informasi, waktu pemberian informasi, biaya penggandaan, mekanisme serah-terima informasi, perlakuan terhadap informasi yang bersifat rahasia, dan mekanisme penyelesaian perselisihan data; Agar proses koordinasi data antar penyelenggara berlangsung dengan lancar, maka diperlukan sebuah protokol koordinasi data, dalam bentuk peraturan bersama, nota kesepahaman, dan sejenisnya; “Koordinasi data antar penyelenggara tidak menggunakan mekanisme pelayanan berdasarkan UU KIP. Misalnya, jika Bawaslu meminta informasi dari KPU, maka pelayanannya tidak menggunakan mekanisme 10+ 7 hari kerja. Demikian pula jika terjadi perselisihan data, tidak diselesaikan melalui sengketa informasi di Komisi Informasi, tetapi melalui mekanisme antar penyelenggara yang disepakati bersama.

Akhirnya, dengan melihat perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat maka diharapkan penyelenggara pemilukada dapat mengembangkan E-PPID sehingga memudahkan masyarakat bisa mengakses informasi publik terkait kepemiluan melalui android. Kemajuan teknologi berbasis internet saat ini pada akhirnya menjadi pemicu PPID menghadirkan sistem yang memudahkan publik untuk mengakses informasi melalui E-PPID pada setiap waktu dan tempat.