DETIKDATA, MANADO – Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menyelamatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp4,2 miliar dari mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), Vonnie Anneke Panambunan.
Vonnie Panambunan telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Sulut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak/penimbunan pantai Desa Likupang II, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2016 yang mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp6.745.468.182.
“Penyelamatan kerugian keuangan Negara dari tersangka tersebut diserahkan melalui penasihat hukum karena pada saat ini tersangka Vonnie Anneke Panambunan sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Kamis (18/3/2021).
Leonard menjelaskan, uang tersebut disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang diterima langsung oleh petugas tim kurir kas dan teller Bank Rakyat Indonesia, Cabang Kota Manado.
“Penyelamatan kerugian keuangan Negara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara merupakan upaya penyelamatan keuangan Negara di masa pandemi,” ujar Leonard.
Menurut dia, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan menerapkan 3M. (DD/JR)