Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Duta Palma Capai Rp104,1 Triliun

“Ini harus dipahami bahwa sekarang Kejaksaan tidak lagi menggunakan instrumen kerugian Negara, tetapi sudah mencoba membuktikan kerugian perekonomian Negara karena cakupannya lebih luas sehingga nilainya cukup besar,” kata Febrie Adriansyah.

Konferensi pers diawali dengan penyerahan uang hasil penyitaan barang bukti dalam perkara PT Duta Palma Group atas nama tersangka SD secara simbolis dari JAM Pidsus kepada perwakilan Bank Mandiri sebesar Rp5.123.189.064.978, USD11.400.813,57; SGD646,04.

Febrie menyampaikan ada dua sisi kerugian Negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD, yakni kerugian keuangan Negara dan kerugian perekonomian Negara.