Kemenhub Proses Hukum Pelaku Penerbangan Balon Udara Liar

DETIKDATA, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menindak tegas pelaku penerbangan balon udara liar. Hal ini sesuai dengan Pasal 411 UU No.1/2009 tentang Penerbangan yang menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan disepakati bila ada pelaku balon udara liar yang tertangkap akan diproses pidana,” tegas Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/5/2021).

Tindakan tegas ini diambil karena pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat melalui Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM.40/2018 sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisinya tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.

“Jadi, kalau solusi yang diberikan tidak diterapkan, lalu masih tetap melanggar dengan menerbangkan balon udara secara bebas atau liar, ya maka penegakan hukum harus dijalankan,” jelas Dirjen Novie.

Selanjutnya, Dirjen Novie menambahkan bahwa segala bentuk kegiatan pada saat ini perlu izin dari beberapa pihak.

“Perlu kita ketahui dan ingat bersama bahwa pada masa pandemi COVID-19 ini segala macam kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang banyak termasuk festival penerbangan balon udara perlu mendapatkan izin dari Satuan Tugas dan pihak terkait lainnya karena sangat berpotensi menjadi sumber penularan COVID-19,” tambah Dirjen Novie.

Lebih lanjut Dirjen Novie menyampaikan, pihaknya telah menugaskan Penyidik Penerbangan Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Inspektur Navigasi Penerbangan dan Inspektur Bandara untuk bersama-sama dengan Kepolisian dan TNI guna menindaklanjuti semua temuan ke proses hukum.

Sementara itu, Koordinator Penyidik Penerbangan Sipil, Rudi Richardo menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima limpahan kasus penerbangan balon udara liar dari pihak kepolisian. Sedangkan untuk para terduga pelaku yang ditahan di Polres Klaten, Kepolisian telah menetapkan mereka sebagai tersangka untuk perkara pidana UU Darurat terkait Petasan atau bahan peledak.

“Tahun ini dari Polres Wonosobo telah melimpahkan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti, dari Polsek Somoroto di Ponorogo Provinsi Jawa Timur telah melimpahkan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti, selanjutnya dari Polres Klaten, Jawa Tengah telah melimpahkan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti, lalu Polres Madiun Provinsi Jawa Timur telah melimpahkan 18 orang terduga pelaku beserta barang bukti,” rinci Rudi.

Perlu diketahui, untuk kasus sebelumnya terkait balon udara liar yang diterbangkan tanpa kendali di Wonosobo tahun 2020, Pengadilan Negeri Wonosobo telah mengeluarkan putusan kepada empat orang terdakwa dengan putusan pidana masing-masing kurungan tiga bulan dan denda masing-masing Rp5 Juta, putusan tersebut dikuatkan kembali dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Hal ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada seluruh pihak yang berniat menerbangkan balon udara secara liar yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan. (DD/DT)