Dari hasil keterangan nakhoda kapal yang diperiksa diperoleh informasi bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan olah gerak kapal, serta penundaan tanpa izin sebanyak kurang lebih 43 kali. “Pada 7 Maret 2022 telah diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Nakhoda kapal tidak kooperatif, selalu menunda jadwal pemeriksaan (mengulur waktu) saat dilakukan pemanggilan menghambat proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan,” ungkap Capt Mugen.
Padal 18 Maret 2002 telah diterbitkan penetapan dari Pengadilan Negeri Batam mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan. “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujarnya.
Kapal selanjutnya yang diamankan adalah TB AN RONG berbendera Singapore GT 863 yang diperiksa pada 2 Maret 2022 oleh kapal patroli milik Pangkalan PLP Tanjung Uban KN KALIMASADHA – P.115 diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No.17 tahun 2008 tentang pelayaran (melakukan kegiatan tanpa izin).
“Kemudian kapal di AD HOC ke Dermaga PT Bintang Sembilan Sembilan Persada Batu Ampar untuk dilakukan penyerahan perkara kepada Tim PPNS Kantor KSOP Khusus Batam,” ujarnya.
Pada 3 Maret 2022 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan/wasmatlitrik oleh atasan penyidik dan telah dilakukan panggilan terhadap Nakhoda, Mualim I, dan KKM. Kemudian pada 21 Maret 2022 telah diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.
Kemudian padal 28 Maret 2002 telah diterbitkan penetapan dari Pengadilan Negeri Batam
mengenai persetujuan terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan. “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujar Capt Mugen.
Selanjutnya, kapal yang berhasil diamankan adalah Kapal Tanker MT. Tutuk berbendera Indonesia GT. 7463, dan Kapal Tanker MT. LYNX SATU berbendera Malaysia GT. 7358 yang diperiksa pada 4 s/d 5 Maret 2022 oleh kapal patroli milik Pangkalan PLP Tanjung Uban KN Kalimasadha P.115, Kapal Patroli Bea Cukai 1001 dan 15028, serta Kapal Patroli KN P. 376. Kapal melakukan kegiatan STS (ship to ship) tanpa izin.
MT Tutuk diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No.17/2008 tentang pelayaran dan tindak pidana lainnya sehingga pada 10 Maret 2022 dilakukan gelar perkara antara KSOP Khusus Batam bersama Korwas Polda Kepri (Krimsus), Pangkalan PLP Tanjung Uban, dan Bea Cukai. Kemudian kapal tetap pada posisi labuh dan tidak dilakukan AD HOC.
“Pada 25 Maret 2022 telah diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi . Mengenai muatan kapal masih ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” tutupnya. (DD/IP)