Kemenangan WNA di Pilkada Sarai Dibatalkan MK

DETIKDATA, JAKARTA – Kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dalam Pemilihan Bupati Sabu Raijua, NTT di batalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman yang dibacakan di gedung MK, disiarkan via channel Youtube MK. Kamis (15/04/21).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Menyatakan diskualifikasi Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly,” ujar Anwar Usman.

Gugatan atas kemenangan Orient juga dilakukan oleh Pasangan Calon lainnya, Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.

MK menyatakan secara faktual Orient adalah pemilik paspor AS dan paspor Indonesia. Orient tidak jujur saat mengajukan permohonan paspor Indonesia dan mengajukan permohonan administrasi pendaftaran ke KPU Sabu Raijua.

“Orient is America citizen,” kata hakim konstitusi Saldi Isra mengutip surat dari Kedubes Amerika Serikat.

Orient memiliki paspor AS hingga 2027. Padahal, Indonesia memiliki status kewarganegaraan tunggal.

“Sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU 10/2017 sebagai calon Bupati Sabu Raijua. Maka harus dinyatakan batal demi hukum,” jelas Saldi.

Dengan gugurnya Orient, wakilnya, Thobias Uly, juga ikut gugur. Oleh sebab itu, pasangan tersebut menjadi gugur. MK menyatakan gugurnya Orient tidak otomatis peringkat kedua langsung menang. Perlu digelar pilkada ulang dengan diikuti 2 calon dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan MK diucapkan.

Tim Kuasa Hukum Pemohon (Foto: DD)

Kuasa Hukum Pemohon, Yafet Yosafat Wilben Rissy.,S.H.,M.Si.,L.L.M.,Ph.D  kepada detikdata.com usai persidangan mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak.

“Ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi karena telah menciptakan terobosan hukum dalam rangka menegakkan keadilan bagi masyarakat Sabu Raijua. Ucapan terimakasih kepada Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua dan Pasangan Calon No Urut 3 Ir. Taken Radja Pono, M.Si & Herman Hegi Radja Haba, M.Si yang telah mempercayakan kami untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat Sabu Raijua. Terima Kasih buat Mahkamah Konstitusi telah bertindak Sebagai Pengawal Konsitusi yang telah melahirkan keputusan berkeadilan atas adanya tindakan Orang-orang yang menciderai Konsitusi dengan cara-cara Mafia,” ucap Yafet Rissy.

Yafet berharap, Keputusan MK ini bisa menghibur Saudara-Saudara di Sabu Raijua yang sementara berduka.

“Semoga Keputusan Mahkamah Konstitusi ini bisa menghibur Saudara-Saudara di Sabu Raijua yang sementara berduka atas Bencana Badai Seroja,” harap Yafet. (DD/YW)