DETIKDATA, LABUAN BAJO – Tim Jatanras kembali membekuk terduga pelaku Spesialis pencurian sepeda motor di Wilayah Hukum Polres Manggarai Barat (Mabar), Senin (23/5/2022).
Pelaku yang diketahui berinisial SS alias Sandri (20) berdomisili di Waemata Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat ditangkap oleh tim Jatanras Polres Mabar yang dipimpin Aipda Marianus Demon Hada.
Pelaku dibekuk lantaran melakukan pencurian sepeda motor matic di Kampung Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu pada Jumat (29/4/2022) dini hari.
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Ridwan, SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, benar Tim Jatanras telah mengamankan terduga pelaku curanmor sore tadi,” ujar AKP Ridwan.
AKP Ridwan menjelaskan, pelaku beraksi pada Jumat 29 april 2022 sekira pukul 02.30 Wita dini hari, saat terduga pelaku yang pulang dari penginapan orang tuanya di Kampung Sernaru untuk kembali ke penginapannya di Waemata.
Pada saat dalam perjalanan terduga pelaku lalu melihat sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan variasi hijau dan kuning yang terparkir di depan rumah korban, Valentina Walda Jahim (25).
Selanjutnya, pelaku mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan utama Sernaru. Setelah sampai di jalan utama, terduga pelaku lalu mencabut kabel kontak lalu menghidupkan motor tersebut dan membawa kabur ke wilayah Malawatar, Kecamatan Lembor, Kabupaten Mabar untuk dijual.
AKP Ridwan membeberkan, terduga pelaku diamankan oleh Tim Jatanras di Kompleks MTs Labuan Bajo sekira pukul 15.20 Wita.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Mabar,” katanya.
Lanjut ditambahkan AKP Ridwan, terduga pelaku merupakan residivis spesialis curanmor di wilayah hukum Polres Mabar.
“Terduga pelaku sudah tiga keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ruteng dengan perbuatan yang sama,” tambahnya.
AKP Ridwan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan tingkat keamanan sepeda motor yang diparkir di rumah masing-masing.
“Jika merasa kendaraan yang diparkir di halaman rumah tidak aman, agar disimpan di tempat yang lebih aman,” tutup AKP Ridwan. (DD/HP)