DETIKDATA, KUPANG – Hampir 20 (dua puluh) tahun lamanya berdiri, Fakultas Kesehatan Masyarakat menjadi salah satu fakultas favorit di Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Bahkan, telah menghasilkan ribuan sarjana yang sedang berkiprah di berbagai bidang.
Namun, bukan berarti gedung Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Undana yang berdiri megah itu bebas dari praktik dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN. Jurnalis investigasi media ini telah menemukan sejumlah data akurat dan informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di FKM Undana.
Kurang lebih 20 tahun berdiri, di FKM Undana masih menarik iuran Ikatan Orang Tua Mahasiswa (Ikoma). Iuran ini diwajibkan kepada seluruh mahasiswa aktif FKM Undana. Bahkan, sejak diberlakukan sistem UKT (uang kuliah tunggal), FKM Undana masih memungut iuran IKOMA ke seluruh mahasiswa aktif.
Iuran IKOMA Bertentangan dengan (Permenristekdikti) No. 22 Tahun 2015
Penarikan iuran IKOMA di FKM Undana jelas bertentangan dengan Peraturan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 22 Tahun 2015 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri.
Kemana Iuran Ikoma FKM Undana? Dekan Diminta Bertanggungjawab
