DETIKDATA, JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengamankan MJBS bin SH yang merupakan buronan korupsi penyimpangan pengelolaan dana desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Sumatera Selatan.
Dalam keteranganya, Rabu (3/11/2021), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, MJBS bin SH yang merupakan buronan dari Kejati Sumatera Selatan diamankan di Jalan Tegar Beriman Cibinong, Bogor.
Leonard menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1005/l.6.14/FD.1/06/2020 tanggal 4 Juni 2020, MJBS bin SH merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana Desa Banjar Negara, Kec. Lahat Selatan Tahun Anggaran 2017 – 2018 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 573.393.785.
Tersangka melanggar pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan pada Kamis (4/11/2021).
Melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard menghimbau agar seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DD/PK)