Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor LPEI

“Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maka penyidik menetapkan tersangka,” tegas dia.

Dari perbuatan melawan hukum tersebut, perhitungan sementara mengakibatkan kerugian keuangan negara (Group Walet dan Group Johan Darsono) kurang lebih sebesar Rp2.600.000.000.000, dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPK RI.

Tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.