Leonard menjelaskan, kasus berawal ketika LPEI dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Pembiayaan pun tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI, sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet/Non-Performing Loan (NPL) pada 2019 sebesar 23,39 persen.
Berdasarkan laporan keuangan LPEI per 31 Desember 2019, LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4.700.000.000.000.
Bahwa LPEI dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada delapan group (terdiri dari 27 perusahaan) tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI.