Agar PT Waskita Beton Precast dapat mengeluarkan sejumlah uang tersebut, tersangka H memerintahkan MF selaku Manager Operasional PT MMM untuk membuat administrasi penagihan fiktif. Ini diajukan kepada PT Waskita Beton Precast untuk diproses pembayarannya.
Selanjutnya, KJH selaku General Manager Penunjang Produksi PT Waskita Beton Precast memerintahkan saksi C membuat surat pemesanan fiktif senilai Rp27 miliar, dan memerintahkan staf SCM membuat berita acara overbooking material fiktif untuk BP Lalang dan BP Tebing Tinggi.
PT Waskita Beton Precast pun mentransfer uang sejumlah Rp16.844.363.402 ke rekening PT MMM pada Bank Mandiri KCP Jakarta Angkasa pada 25 Februari 2020.
Uang yang sedianya dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak, ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh tersangka H.
Kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp 16.844.363.402 yang merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp2,5 Triliun. (DD/IP)