Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Waskita Beton

Pertemuan dilakukan untuk menawarkan pekerjaan terkait pembangunan jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp341.692.728.000.

Dengan syarat, PT. Waskita Beton Precast, Tbk. menyetorkan sejumlah uang kepada PT. Misil Mulia Metrical (PT.MMM).

Selanjutnya, sebagai kelanjutan pembicaraan, maka ditandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 senilai Rp341.692.728.000, untuk pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak yang ditandatangani oleh H dan AW.

Atas permintaan tersangka H kepada JS dan AW untuk menyetorkan sejumlah dana agar PT Waskita Beton Precast dapat mengerjakan pekerjaan jalan Tol Semarang-Demak. PT Waskita Beton Precast melalui JS dan AW pun menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana tersebut.