Sementara itu, tersangka JS tidak dilakukan penahanan, karena tengah menjalani eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dalam perkara kasus korupsi terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, yakni AW, BP, AP dan A. Total sudah ada tujuh tersangka dalam perkara tersebut.
Adapun posisi dalam perkara ini, dengan dalih terlibat pembangunan jalan Tol Semarang-Demak, tersangka H selaku Direktur Utama PT. Misil Mulia Metrical (PT.MMM) bertemu dengan JS selaku Direktur PT. Waskita Beton Precast, Tbk. dan AW selaku Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada sekitar September 2019