“Untuk mempercepat proses penyidikan, dua orang tersangka dilakukan penahanan,” kata Sumedana dalam keterangan, Kamis (22/9/2022).
Untuk tersangka KJH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 22 September 2022 sampai dengan 11 Oktober 2022.
Sedangkan tersangka H ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 22 September 2022 sampai dengan 11 Oktober 2022.