DETIKDATA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus penipuan senilai Rp3,1 miliar atas nama terpidana Teuku Meurah Hasrul. Hasrul merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan).
“Terpidana Teuku Meurah Hasrul diamankan di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keteranganya, Senin (26/7/2021).
Leonard menyatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 358/PID/2019/PT.DKI tanggal 31 Oktober 2019 yang isinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 459/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 17 September 2019, terpidana Teuku Meurah Hasrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan korban menderita kerugian sebesar Rp. 3.170.000.000.
Akibat perbuatanya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Leonard menegaskan, melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DD/JR)