DETIKDATA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung), menyita aset milik tersangka EES berupa uang sebesar Rp20 miliar via transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik yang disetorkan oleh Penasihat Hukum tersangka.
“Adapun penyitaan yang dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (1/6/2022).
Selanjutnya uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini diantaranya, Soeryadjaya atau ESS selaku wiraswasta (mantan Direktur Ortos Holding, Ltd), Betty Halim atau B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millennium Sekuritas (eks PT Milenium Danatama Sekuritas), serta Rennier Abdul Rahman Latief atau RARL selaku Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama. (DD/IP)