Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi Perum Perindo

DETIKDATA, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan ketiga saksi yang diperiksa yaitu TK dan A selaku Wiraswasta, serta RRRP selaku Direktur CV. Sinar Lema.

“Diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/9/2021).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan penerapan Protokol Kesehatan ketat.

Sebelumnya, Leonard menjelaskan kasus ini berawal pada 2017 Perum Perindo menerbitkan MTN (Medium Tern Notes) atau surat utang jangka menengah.

MTN merupakan salah satu cara mendapatkan dana dengan cara menjual prospek. Adapun prospek yang dijual Perum Perindo dalam hal penangkapan ikan.

Selanjutnya Perum Perindo mendapatkan dana MTN sebesar Rp200 miliar yang diterbitkan secara bertahap.

Pertama, Agustus 2017 sebesar Rp100 miliar dengan return 9 persen dibayar per triwulan, jangka waktu 3 tahun yang jatuh tempo pada Agustus 2020.

Kedua, Desember 2017 sebesar Rp100 miliar dengan return 9,5 persen dibayar per triwulan, jangka waktu 3 tahun yang jatuh tempo pada Desember 2020.

Menurut Leonard, dari MTN yang diterbitkan di 2017 sebesar Rp200 miliar, Perum Perindo menggunakannya sebagian besar dananya untuk modal kerja perdagangan.

Hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di 2016 sebesar kurang lebih Rp223 miliar, meningkat menjadi kurang lebih Rp603 miliar di 2017 dan mencapai kurang lebih Rp1 triliun di 2018.

Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan. Pencapaian dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk melakukan perdagangan sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, di mana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet.

Leonard mengatakan, kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati mempengaruhi perdagangan pada saat itu.

Hal ini mengakibatkan perputaran modal kerjanya melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783. (DD/JR)