DETIKDATA, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan dua saksi yang diperiksa yakni, MA selaku Direktur PT. Pool Advista Asset Management dan WW selaku Direktur Keuangan PT. Asia Raya Kapital.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI,” ujar Eben Ezer dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2/2021).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Para saksi pun wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka diantaranya, JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, ARD dan SW selaku mantan Direktur Utama PT. Asabri, BE mantan Direktur Keuangan PT. Asabri, HS mantan Direktur PT. Asabri, IWS mantan Kadiv Investasi PT. Asabri, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.
Kejagung juga telah menyita barang bukti berupa 131 eksemplar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari tersangka BTS atas nama PT. HT dengan luas 183 hektar terletak di Kecamatan Curugbitung (pemekaran Kecamatan Maja) Kabupaten Lebak Propinsi Banten.
Penyidik pun menyita tanah seluas 194 hektar, terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Selain itu, disita pula tanah seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Sedangkan dari tersangka HH, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit mobil Ferari type F12 Berlinetta No.Pol. B 15 TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan. Juga satu unit kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping, serta dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal Barge/ Tongkang dan 10 Kapal Tug Boat.
Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan Negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp23.739.936.916.742,58. (DD/JR)