Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi di PT AMU

DETIKDATA, JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama (AMU) pada tahun anggaran 2016-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan kedua saksi yang diperiksa di antaranya, S selaku Komite Pemantau Resiko PT. Askrindo.

“Diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020 atas nama tersangka WW, tersangka FB, dan tersangka AFS,” kata Leonard dalam keteranganya, Selasa (23/11/2021).

Kemudian, AZ selaku Mantan Kasi Produksi PT. Askrindo Mitra Utama yang diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka WW, tersangka FB, dan tersangka AFS.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Kasus ini bermula pada kurun 2016-2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada anak usahanya PT AMU secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect).

Kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. (DD/JR)