Kejagung Lelang Barang Sitaan Perkara Asabri

DETIKDATA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan lelang benda sitaan/barang bukti perkara tindak pidana korupsi PT Asabri pada Selasa (15/6/2021).

“Akan dilakukan pelelangan atas benda sitaan/barang bukti dalam perkara tersebut sebagaimana Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/6/2021).

16 mobil yang bakal dilelang di antaranya bermerek Nissan, Rolls Royce, Lexus, dan Land Rover yang merupakan sitaan dari empat tersangka kasus Asabri yakni, HH, JS, ARD, dan IWS.

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction Open Bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang. go.id/

Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang.

Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus/tidak boleh dicicil. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

Peserta lelang adalah perseorangan yang memiliki Tanda Pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan Hukum yang memiliki Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada), Tanda Pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte Perusahaan dan Kuasanya (apabila dikuasakan).

Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3% dari harga lelang selambat-lambatnya lima hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka Pembeli akan dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara.

Objek yang akan dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya. Penjelasan Lelang dan melihat barang secara langsung dilaksanakan pada Sabtu, 12 Juni 2021 di Gedung Asabri Jl. Mayjen Sutoyo No. 11, Cawang, Jakarta Timur pukul 10.00-12.00 WIB.

Peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti dan apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Jakarta IV maupun Kejaksaan Agung RI. (DD/JR)