DETIKDATA, JAKARTA – Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI) mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pengawasan terhadap komoditi impor ilegal, terutama alat kesehatan (Alkes).
Ketua Umum ASPAKI, Imam Subagyo sabtu (23/4/2022), menyatakan pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan RI dalam upayanya memberantas komoditas alat kesehatan impor ilegal.
Selain itu, ia juga mengajak para pelaku Industri Alat Kesehatan Indonesia untuk bergabung dalam satu wadah ASPAKI.
Hal itu, diungkapkan Imam Subagyo bersama Sekretaris ASPAKI, Cristina Sandjaja, dan Kepala Bidang Promosi, Lissa Imelia, saat mengunjungi kantor Kejagung, Jakarta.
Kunjungan itu diterima langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, didampingi Kepala Bidang Hubungan Antarlembaga, Digdiyono Basuki Susanto, dan Kepala Sub Bidang Kehumasan, Andrie Wahyu Setiawan.
Imam menjelaskan, bahwa penggunaan alat kesehatan dalam negeri hanya sekitar 12-14 persen. Sedangkan penggunaan alat kesehatan impor mencapai 88 persen.
Oleh karena itu, tegas Imam, ASPAKI berkontribusi dalam hal pengawasan dan penyedia wadah perhimpunan untuk pengusaha dan produsen alat kesehatan.
Sementara itu, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa kunjungan ASPAKI sangat memiliki makna yang luar biasa dalam rangka silaturahmi dan apresiasi terhadap institusi Kejaksaan.
Sumedana berharap ASPAKI juga dapat berperan dalam proses penegakan hukum dengan memberikan informasi peredaran barang-barang ilegal di masyarakat seperti penggunaan label lokal.
Ia mengingatkan perlunya proses standarisasi industri alat kesehatan oleh instansi terkait dalam hal ini yaitu Kementerian Kesehatan untuk melegalisasi ASPAKI agar memudahkan industri yang akan bergabung ke organisasi ini. (DD/PK)
Kejagung Didukung Berantas Komoditas Alkes Impor Ilegal
