Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 200 K/PID.Sus/2015 tanggal 25 November 2015, terpidana yang merupakan pensiunan pegawai PLN ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21.901.130.000.
Memutuskan menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000, subsidair enam bulan penjara.
Terpidana selanjutnya akan dibawa menuju Papua pada Jumat (3/12/2021) pukul 02:00 WIB, untuk dilaksanakan eksekusi.
Leonard menegaskan, melalui program Tabur Kejaksaan, pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DD/IP)