DETIKDATA, NABIRE – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua mengamankan H. Mochtar Thayf yang merupakan buronan dalam perkara pengadaan mesin genset untuk kelistrikan pada Kabupaten Nabire, Papua periode 2007-2008.
“Terpidana H. Mochtar Thayf diamankan di Jalan HOS. Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan yang diterima detikdata, Kamis (2/12/2021).