Kebakaran Dapur Pastori dan GKS Anamanu Sumba Tengah, Ini Kata Kapolres


“Kiranya tidak membuat postingan yang dapat memprovokasi masyarakat atau bermuatan hoax, terutama pada media sosial. Budayakan Saring sebelum sharing, perlu diingat pasal 28 ayat (1) Undang – undang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE 19/2016 dapat menjerat setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Dapat diancam dengan hukuman kurungan paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah, berdasarkan pasal 45A ayat (1) UU 19/2016,” pesan Kapolres Sumba Barat. (DD/K)