DETIKDATA, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyampaikan pihaknya akan menangani kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2015 – 2021, dengan cepat dan cermat.
Menurut dia, pihaknya menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terdapat dua unsur yaitu pertama sewa satelit dan kedua yakni pengadaan ground segment.
“Karena ini perkara prioritas sehingga kita berusaha menyelesaikan secara cepat penyidikannya dan ini belum genap sebulan, kita sudah ada kemajuan penyidikan yang sudah cukup baik kalau saya lihat dari pengumpulan alat bukti,” ujar Febrie dalam konferensi pers, Senin (14/2/2022).
Untuk memiliki pemahaman yang sama, pihaknya juga berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) serta mengundang pihak Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI) serta dari Kemenhan untuk gelar perkara yang terbuka dalam proses penanganannya.
“Kita lihat bagaimana proses sewanya, proses pembayarannya, kemudian kita sampaikan ada hal-hal indikasi kuat melawan hukum dan semua itu dari alat bukti yang telah kita temukan. Kemudian kita juga sudah temukan bahwa ada indikasi kerugian negara karena dalam sewa tersebut sudah dikeluarkan sejumlah uang sebesar Rp515.429 miliar untuk sementara yang kita temukan,” ujar JAM Pidsus.
Dengan keterbukaan tersebut, terang dia, maka perlu pemahaman yang sama terhadap anatomi perkara yang terjadi, modus yang terjadi. Kemudian yang kedua, siapa yang berperan dalam tindak pidana korupsi yang disidik.
“Tadi telah kita peroleh kesimpulan bahwa yang pertama, dari alat bukti tersebut memang kuat ada keterlibatan dari sipil dan oknum TNI, dan oleh karena itu kita usul ke Bapak Jaksa Agung agar perkara ini ditangani koneksitas dan setelah disetujui maka tindak lanjut koneksitas tersebut dilakukan oleh Bapak JAM Pidmil,” ujar JAM Pidsus.
Sementara itu, untuk pendampingan dalam hal pengadaan alat-alat pertahanan Indonesia, JAM Pidsus menyampaikan bahwa selama ini tidak ada pendampingan Kejaksaan Agung.
Untuk gugatan arbitrase, saat ini sudah dilibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Untuk saat ini sedang berproses.
“Selanjutnya, JAM Pidsus menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam penanganan perkara ini dan untuk ke depan, kalau sudah ada Bapak JAM Pidmil yang berfungsi untuk mengkoordinasikan, maka penyidikan dapat berjalan cepat dan lancar,” jelas dia.
Sebelumnya Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan telah dilakukan gelar perkara oleh Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Dari hasil gelar perkara, disimpulkan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur Sipil sehingga para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas. (DD/PK)