Kasus Persetubuhan Anak di Manggarai Timur: Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur IPTU Jeffry D.N. Silaban, S.Tr.K menjelaskan, atas kasus tersebut tersangka S alias B dikenakan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Ruteng untuk dilaksanakan Tahap II oleh Kanit PPA Polres Manggarai Timur. (DD/H)