Kasus Pengeroyokan Guru di Kabupaten Kupang, Pelaku Terancam 5 Tahun Bui

Dua Tersangka Diamankan Polisi (I-HP)

Lanjut Arianto, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, ada tiga peristiwa dalam kasus ini yaitu dalam ruangan rapat sekolah, kejadian kedua terjadi di luar ruangan yang videonya viral di media sosial, sedangkan peristiwa ketiga terjadi di ruangan perpustakaan sekolah, korban dianiaya secara bersama-sama oleh empat pelaku.

“Para pelaku itu akan segera kita tangkap. Bahkan saat dalam ruangan perpustakaan para pelaku juga melakukan intimidasi terhadap para guru untuk tidak memberikan keterangan yang benar oleh kepala sekolah terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah,” kata Arianto.

Terhadap para tersangka yang telah ditahan, mereka bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 subsidair Pasal 351 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (DD/HP)