Kasus Pengeroyokan Guru di Kabupaten Kupang, Pelaku Terancam 5 Tahun Bui

Dua Tersangka Diamankan Polisi (I-HP)

Penyidik Polres Kupang Kupang juga menetapkan status tersangka terhadap warga bernama Iwan yang turut terlibat pengeroyokan tersebut.

Pengeroyokan terjadi di ruangan rapat sekolah saat pembahasan persiapan ujian sekolah. Dalam rapat tersebut, terjadi perbedaan pendapat antara kepala sekolah dengan korban yang berujung pada tindakan pemukulan oleh Kepala Sekolah SDN Oelbeba.

Merasa terdesak, korban berupaya melarikan diri keluar ruangan dan sempat diteriaki oleh istri dari kepala sekolah sehingga dikejar oleh seorang warga bernama Iwan yang turut memukul korban secara bertubi-tubi.