Kasus Pengeroyokan Guru di Kabupaten Kupang, Pelaku Terancam 5 Tahun Bui

Dua Tersangka Diamankan Polisi (I-HP)

DETIKDATA, OELAMASI – Polres Kupang telah menahan tersangka, Aleksander Nitti dalam kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang guru yang videonya viral di media sosial.

Hal ini disampaikan Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H, dalam konferensi pers. Kamis (09/06/22).

Sebelumnya, Kepala SDN Oelbeba, Desa Oebola, Fatuleu, Aleksander Nitti yang bersama pelaku lain melakukan pengeroyokan terhadap seorang guru di SDN Oelbeba, Anselmus Nale, pada (31/05/22) lalu.